Legal

5 Regulasi / Legalitas yang sering tidak sengaja terlanggar dalam Bisnis Kuliner Awal

  • Oleh: Admin Foodizz
  • Diunggah 02 Agustus 2021

 

Kewajiban siapa untuk mencari tau regulasi apa saja yang harus ditaati pebisnis? Ya.. yang punya bisnisnya :))

Walau memang terkadang bukan menjadi hal yang mudah, ditengah kesibukan dalam mengurus hal lain dalam bisnis kuliner kita, terkadang untuk mengetahui regulasi apa saja yang perlu ditaati juga bingung karena jarang ada sumber informasi yang lengkap dalam 1 tempat.


Nah penting nih untuk kita waspadai, informasi tentang 5 regulasi / legalitas yang sering tidak sengaja terlanggar dalam bisnis kuliner:


 

1. Ga ada legalitas / badan usaha saat memulai usaha, misalnya dengan sesama pemilik

Hal ini sering sekali terjadi, karena sebagian besar mindset nya adalah "jalan dulu aja" atau "coba dulu aja". Pada dasarnya hal ini akan membawa resiko, apalagi jika berbisnis bersama orang lain, walaupun itu keluarga sendiri atau teman sendiri misalnya.

Masih banyak juga para pebisnis yang memulai usahanya dengan tidak memahami apa saja hak dan kewajiban atau aturan dari sebuah badan usaha seperti PT atau CV. Sehingga pada saat menjalankan berasumsi pada pemahaman yang diketahui nya saja.

Hal ini yang sering berujung pada selisih paham atau beda ekspektasi antara partner bisnis, karena dari awal tidak diperjelas atau dibahas.


 

2. Tidak tau tentang pajak

Dalam dunia usaha, terdapat berbagai aturan pajak yang melekat saat kita sudah mulai menjual produk. Hal ini sangat penting karena ini adalah kewajiban sebagai warga negara yaitu menaati aturan pajak yang berlaku.

Apabila dari awal kita tidak mengetahui nya dan salah melakukan setting harga, dan di akhir kita terkena denda / harus membayarkan pajak yang seharusnya memang ada dalam setiap transaksi, yang ada malah bisa menggerus keuntungan bahkan sampai kerugian.


 

3. Ijin lokasi

Bagi temen-temen kuliner yang berbisnis kuliner dengan menggunakan suatu lokasi tertentu, jangan lupa untuk mengecek zonasi dari lokasi tersebut. Ada lokasi-lokasi yang memang diperuntukan untuk usaha, ada juga yang bukan. Yang ada kalo memaksakan atau bahkan sampai investasi dengan nilai yang ga sedikit, renovasi misalnya... tanpa melakukan pengecekan hal ini terlebih dahulu.. bisa berdampak pada kerugian nantinya...


 

4. Menjual produk dalam kemasan di restoran

Ada juga aturan terkait produk-produk dalam kemasan yang perlu ditaati. Karena berbisnis produk makanan dalam kemasan dan berbisnis restoran memiliki aturan dan regulasi yang berbeda. Sering juga nih sebuah restoran atau rumah makan kemudian karena di dalamnya ada potensi penjualan produk dalam kemasan, juga menjualnya di dalam restorannya.

Nah jangan lupa sebelumnya untuk melakukan pengecekan dan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan terlebih dahulu baru kemudian turut dijual di dalam restorannya :)


 

5. Kerjasama dengan pihak ketiga

Nah sering juga kan bisnis kuliner bekerja sama dengan pihak ketiga. Bisa vendor, sponsor, pemilik lahan, dll. Jangan lupa untuk selalu membuat kerjasama bersifat resmi dan kuat di mata hukum. Perlu nya membuat dokumen seperti MOU / SPK (Surat Kesepakatan Kerjasama) diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban dan poin-poin yang disepakati dalam kerjasama tersebut. Tentu semua detil dan rincian yang selengkap mungkin di awal perlu dilakukan untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari, dikarenakan adanya perbedaan persepsi atau hal lainnya

 

Semoga Bermanfaat.

Foodizz
1st F&B EduTech in Indonesia
Belajar Bisnis Kuliner ..... Yah di Foodizz.

www.foodizz.id
www.sekolahkuliner.com
Join Telegram Group di t.me/foodizzid

 

*Buat temen-temen yang mau copas artikel silahkan ajah ga perlu minta izin asal mencantumkan sumber artikelnya, yaitu www.foodizz.id/blog. Yuk hargai karya dan usaha orang lain dalam membuat konten.

 

Sumber Gambar: Unsplash.com

 

Bebas Tanya Apa Saja Seputar Bisnis Kuliner disini
{{ comment.length }} Comment
Sort By

Artikel Terkait

Artikel Terbaru